MKWN4101 - Modul 4
Ringkasan materi Modul 4 untuk persiapan UAS MKWN4101
Kesadaran untuk Taat terhadap Hukum Allah SWT
Pendahuluan modul ini membahas pengertian hukum dalam konteks syariat Islam, yaitu undang-undang atau peraturan yang bersumber dari Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia. Tujuan utama modul ini adalah menumbuhkan kesadaran untuk taat terhadap hukum Allah SWT, memahami syariah, dan makna diutusnya Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa hukum tersebut.
Pengertian Hukum Syariat
Menurut para ulama, hukum syariat adalah seperangkat aturan dari Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Aturan ini menuntut dilakukannya suatu perintah, ditinggalkannya suatu larangan, atau memberikan pilihan untuk mengerjakan atau meninggalkan.
Macam-macam Hukum Syariat
Hukum Islam secara garis besar terbagi menjadi lima macam:
-
Wajib: Perbuatan yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat siksa.
- Petunjuk hukum wajib:
- Mengandung kata yang menunjukkan keharusan (misal: "kutiba" - diwajibkan).
- Berupa kalimat perintah tegas (misal: "athii'u" - taatilah).
- Jenis wajib:
- Wajib 'ain: Kewajiban bagi setiap individu mukallaf (contoh: salat, zakat).
- Wajib kifa'i (kifayah): Kewajiban bagi kelompok mukallaf, jika sebagian telah mengerjakan maka gugur bagi yang lain, namun jika tidak ada yang mengerjakan maka semua berdosa (contoh: mengurus jenazah, mendirikan rumah sakit Islam).
- Petunjuk hukum wajib:
-
Sunah (Mandub): Perbuatan yang jika dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak mendapat siksa.
- Petunjuk hukum sunah:
- Kalimat tegas yang menunjukkan kesunahan.
- Kalimat perintah disertai petunjuk (qarinah) yang mengindikasikan sunah, bukan wajib (contoh: mencatat utang-piutang).
- Jenis sunah:
- Sunah muakkad: Sering dilakukan Rasulullah SAW dan jarang ditinggalkan (contoh: berkumur saat wudu, azan dan iqamah).
- Sunah ghairu muakkad: Dianjurkan Rasulullah SAW tetapi tuntutannya tidak sekuat sunah muakkad, kadang dilakukan kadang ditinggalkan (contoh: salat sunah qabliyah Isya').
- Petunjuk hukum sunah:
-
Haram: Perbuatan yang jika ditinggalkan mendapat pahala, jika dikerjakan mendapat siksa.
- Petunjuk hukum haram:
- Kalimat larangan jelas dan tegas (misal: kata "harrama" atau "la yahillu").
- Kalimat melarang dengan kata kerja disertai petunjuk kuat (qarinah) (contoh: "janganlah kamu mendekati zina").
- Diperintahkan untuk menjauhi (contoh: "fajtanibu" - jauhilah).
- Diancam dengan hukuman atau siksa.
- Petunjuk hukum haram:
-
Makruh: Perbuatan yang jika ditinggalkan mendapat pahala, jika dikerjakan tidak mendapat siksa.
- Petunjuk hukum makruh:
- Ungkapan yang menunjukkan kemakruhan (misal: kata "karaha").
- Larangan yang terdapat pada satu ayat, namun ayat lain memberikan petunjuk bahwa larangan tersebut bukan keharaman.
- Petunjuk hukum makruh:
-
Mubah: Perbuatan yang jika dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat pahala maupun dosa.
- Petunjuk hukum mubah:
- Ditetapkan kebolehannya secara tegas oleh agama (misal: "tidak mengapa", "tidak ada halangan").
- Perintah untuk melakukan, tetapi ada tanda (qarinah) yang menunjukkan hanya mubah.
- Berdasarkan kaidah bahwa asalnya segala sesuatu adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan atau memakruhkan.
- Petunjuk hukum mubah:
Prinsip-Prinsip Hukum Islam
Prinsip hukum Islam adalah kebenaran universal inheren dalam hukum Islam yang menjadi titik tolak pelaksanaannya. Terdapat tujuh prinsip umum:
-
Prinsip Tauhid: Seluruh manusia berada di bawah ketetapan yang sama sebagai hamba Allah. Pelaksanaan hukum Islam adalah ibadah sebagai perwujudan pengakuan keesaan Allah.
- Prinsip khusus dari tauhid:
- Berhubungan langsung dengan Allah tanpa perantara.
- Beban hukum bertujuan untuk kemaslahatan manusia, bukan kepentingan Allah, sehingga tidak membebani melebihi kemampuan.
- Prinsip khusus dari tauhid:
-
Prinsip Keadilan: Hukum Islam harus dilandaskan pada keadilan dalam hubungan individu dengan diri sendiri, masyarakat, dan lingkungannya. Keadilan harus ditegakkan bahkan terhadap kerabat atau musuh sekalipun.
- Kaidah: "Masalah-masalah dalam hukum Islam apabila telah menyempit maka menjadi meluas, apabila masalah-masalah tersebut telah meluas maka kembali menyempit."
-
Prinsip Amar Makruf Nahi Munkar: Menegakkan hal-hal yang baik dan benar (amar makruf) serta mencegah hal-hal buruk (nahi munkar) untuk menjaga kehidupan bermasyarakat.
-
Prinsip Kemerdekaan dan Kebebasan: Hukum Islam tidak diterapkan secara paksaan, melainkan berdasarkan penjelasan yang baik dan argumentatif. Keputusan untuk menerima atau menolak diserahkan kepada individu.
-
Prinsip Persamaan (Musawah): Semua manusia pada dasarnya sama dalam nilai kemanusiaannya, terlepas dari perbedaan lahiriah. Yang membedakan adalah ketakwaan.
-
Prinsip Tolong-menolong (Ta'awun): Sesama warga masyarakat harus saling menolong demi tercapainya kemaslahatan bersama dalam kebaikan dan takwa.
-
Prinsip Toleransi (Tasamuh): Hukum Islam mengharuskan umatnya hidup damai dan toleran, selama tidak melanggar hukum Islam dan hak umat Islam.
Fungsi Profetik Agama (Kerasulan Nabi Muhammad SAW) dalam Hukum Islam
Sunah Nabi Muhammad SAW (hadis) diartikan sebagai segala sesuatu selain Al-Qur'an, baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir) yang layak menjadi sumber hukum syariat.
Urgensi Sunah Nabi Muhammad SAW sebagai Sumber Hukum
- Iman: Konsekuensi beriman kepada Allah SWT adalah menerima segala sesuatu yang bersumber dari para utusan-Nya, khususnya Nabi Muhammad SAW.
- Al-Qur'an: Banyak ayat Al-Qur'an yang mewajibkan taat kepada Rasulullah SAW, menunjukkan bahwa taat kepada Rasul berarti taat kepada Allah.
- Hadis Nabi SAW: Nabi SAW sendiri menekankan pentingnya berpegang pada Al-Qur'an dan sunahnya sebagai pedoman hidup.
- Konsensus (Ijma') Ulama: Umat Islam telah sepakat mengenai posisi sunah sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an, karena apa yang disampaikan Nabi SAW pada hakikatnya adalah wahyu.
- Dalil Aqli/Logika: Al-Qur'an bersifat global sehingga membutuhkan penjelasan detail dari sunah Nabi SAW agar dapat dilaksanakan.
Posisi Sunah Nabi SAW terhadap Al-Qur'an
Posisi sunah terhadap Al-Qur'an dapat dibagi menjadi tiga:
- Menguatkan (Muakkid) Hukum: Sunah menguatkan hukum suatu peristiwa yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an (contoh: salat, zakat, puasa).
- Memberikan Penjelasan (Bayan) terhadap Ayat-ayat Al-Qur'an:
- Memberikan perincian terhadap ayat-ayat yang masih global (contoh: tata cara dan waktu salat).
- Membatasi kemutlakan ayat (contoh: batasan wasiat maksimal 1/3 dari harta).
- Mengkhususkan ayat yang masih bersifat umum (contoh: pengecualian bangkai ikan laut dan belalang dari hukum haramnya bangkai).
- Menciptakan Hukum Baru: Menetapkan hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an, namun tetap diyakini kebenarannya karena Nabi SAW ma'shum (terpelihara dari kesalahan). Contoh: haramnya binatang buas bertaring dan burung berkuku kuat.
Perkataan dan Perbuatan Nabi SAW yang Bukan Sumber Hukum
Tidak semua perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi SAW menjadi sumber hukum, yaitu:
- Kedudukannya sebagai manusia biasa: Misalnya cara berjalan, duduk, atau aktivitas pribadi yang tidak terkait hukum syariat.
- Kebijaksanaan dalam masalah keduniaan: Keputusan atau strategi yang bersifat urusan duniawi dan terbuka untuk masukan atau perubahan.
- Kekhususan bagi Nabi SAW: Hal-hal yang dijelaskan oleh syariat hanya berlaku khusus bagi beliau dan tidak untuk umatnya (contoh: menikah tanpa mahar, menikahi lebih dari empat wanita).
Poin Penting
- Hukum syariat adalah aturan Allah SWT yang mengatur perbuatan manusia, mencakup perintah, larangan, atau pilihan.
- Lima macam hukum syariat: Wajib, Sunah, Haram, Makruh, Mubah.
- Wajib 'ain berlaku untuk setiap individu, sementara wajib kifayah cukup dikerjakan oleh sebagian kelompok untuk menggugurkan kewajiban yang lain.
- Tujuh prinsip umum hukum Islam adalah tauhid, keadilan, amar makruf nahi munkar, kebebasan, persamaan, tolong-menolong, dan toleransi.
- Prinsip tauhid menegaskan semua manusia sama di hadapan Allah dan beban hukum untuk kemaslahatan manusia.
- Sunah Nabi SAW (hadis) mencakup perkataan (qauliyah), perbuatan (fi'liyah), dan ketetapan (taqririyah).
- Urgensi sunah sebagai sumber hukum didasari oleh iman, ayat Al-Qur'an, hadis Nabi, ijma' ulama, dan dalil aqli.
- Posisi sunah terhadap Al-Qur'an adalah menguatkan, menjelaskan ayat yang global, atau bahkan menciptakan hukum baru.
- Tidak semua perbuatan Nabi SAW menjadi sumber hukum; dibedakan berdasarkan kedudukan beliau sebagai manusia biasa, kebijaksanaan duniawi, atau kekhususan bagi beliau.
Tes Formatif 1 — Kegiatan Belajar 1
1.Para ulama menjelaskan pengertian hukum syariat sebagai ...
2.Dalam surah al-'Ankabut/29: 45 dijelaskan tentang salah satu tuntutan hukum bagi manusia agar mengerjakan suatu ibadah berupa ...
3.Secara garis besar hukum syariat dibagi menjadi lima macam, yaitu ...
4.Pengertian sunnah ghoiru muakkad adalah perbuatan yang ...
5.Di bawah ini adalah beberapa ungkapan yang dapat dikategorikan sebagai bernilai haram, kecuali ...
6.Yang dimaksud dengan prinsip hukum Islam sebagaimana dijelaskan para ulama adalah ...
7.Suatu kaidah yang berbunyi "Masalah-masalah dalam hukum Islam apabila telah menyempit maka menjadi meluas, apabila masalah-masalah tersebut telah meluas maka kembali menyempit", adalah cabang dari prinsip utama hukum Islam, yaitu prinsip ...
8.Surah al-A'raf/7: 172 menjelaskan tentang prinsip utama dalam hukum Islam yaitu prinsip tauhid yang mengandung arti ...
9.Salah satu cabang prinsip tauhid adalah "beban hukum yang diciptakan oleh Allah bertujuan untuk kemaslahatan hidup manusia, bukan untuk kepentingan Allah SWT. Hal tersebut didasarkan pada penjelasan ayat pada surah ...
10.Prinsip hukum Islam yang menyatakan bahwa sesama warga masyarakat harus saling menolong demi tercapainya kemaslahatan bersama, adalah penjelasan dari prinsip ...
Tes Formatif 2 — Kegiatan Belajar 2
1.Hadis yang disampaikan para sahabat Nabi SAW yang diawali dengan ungkapan bahwa “Nabi SAW bersabda”. Oleh para ulama dikelompokkan sebagai jenis hadis ...
2.Di antara ayat-ayat Al-Qur’an yang secara tegas memerintahkan umat Islam untuk beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya adalah surah ...
3.Berdasarkan argumen keimanan maka menerima segala yang berasal dari Rasul Allah adalah, kecuali ...
4.Surat an-Nahl ayat 44 menjelaskan tentang salah satu tugas Nabi SAW, yaitu ...
5.Dua perkara yang diwariskan Nabi SAW dan apabila umat Islam berpegang teguh kepada keduanya maka akan selamat, kedua hal tersebut adalah ...
6.Al-Qur'an memerintahkan kepada seorang muslim yang sudah balig untuk mengerjakan salat, perintah tersebut juga disampaikan oleh Rasulullah SAW maka dalam hal ini posisi hadis terhadap Al-Qur'an adalah ...
7.Di antara cara Nabi SAW menjelaskan hukum-hukum yang masih global dalam Al-Qur'an adalah, kecuali ...
8.Di antara contoh bahwa Nabi Muhammad SAW juga menetapkan hukum baru dalam agama adalah ...
9.Di antara ayat yang menjelaskan bahwa perkataan Nabi Muhammad SAW pada dasarnya adalah wahyu dari Allah SWT adalah surah ...
10.Tidak semua yang dikerjakan Nabi SAW menjadi sumber hukum, kecuali ...