Sabs UTDocs
Mkwn4109

MKWN4109 - Modul 5

Ringkasan materi Integrasi Nasional dan Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara untuk persiapan UAS MKWN4109

Integrasi Nasional

Integrasi nasional adalah proses atau usaha untuk menyatukan berbagai elemen dalam suatu negara, seperti kelompok etnis, budaya, agama, dan wilayah, menjadi satu kesatuan yang kokoh. Tujuannya adalah memperkuat identitas nasional, mengurangi perbedaan, dan menciptakan rasa persatuan di antara semua warga negara.

"Integrasi nasional merupakan proses menyatukan atau mengasimilasi berbagai bangsa menjadi satu kesatuan yang utuh."

Menurut berbagai ahli, integrasi nasional dapat diartikan sebagai:

  • Nazardin Shamsudin: Upaya pemersatuan bangsa yang melibatkan aspek politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
  • Howard Wriggins: Proses penyatuan berbagai elemen individu dalam masyarakat menjadi kesatuan yang lebih kompleks, serta penyatuan berbagai organisasi kecil menjadi satu bangsa.
  • Myron Weiner: Langkah-langkah kelompok sosial dan budaya dalam suatu wilayah untuk membangun identitas nasional.
  • J. Soedjati Djiwandono: Proses mencapai kesepakatan dalam memelihara kesatuan nasional yang mengakomodasi hak-hak individu.
  • Safari: Proses menyatukan kembali berbagai unsur bangsa yang sebelumnya terpisah.
  • Alfani: Pembentukan identitas nasional dan penyatuan berbagai kelompok sosial dan budaya menjadi satu kesatuan wilayah.

Pentingnya Integrasi Nasional

Integrasi nasional penting untuk:

  • Membangun rasa persatuan dan semangat bersama di tengah keberagaman suku bangsa dan budaya.
  • Menciptakan stabilitas, kerja sama, dan rasa memiliki di antara warga negara.
  • Memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam suatu negara yang beragam.

Integrasi nasional tercermin dalam tiga dimensi utama:

  1. Politik: Penyatuan masyarakat dengan sistem politik (integrasi bangsa, wilayah, nilai, elite-massa, perilaku integratif).
  2. Ekonomi: Ketergantungan antardaerah dalam memenuhi kebutuhan hidup.
  3. Sosial Budaya: Penyesuaian unsur-unsur masyarakat agar membentuk satu kesatuan.

Model integrasi nasional yang berkembang di Indonesia:

  • Model integrasi Majapahit: Terorganisir secara konsentris pada kekuasaan imperium.
  • Model integrasi kolonial: Pola hubungan birokrasi hierarkis antara pemerintah kolonial dan pribumi.
  • Model integrasi nasional Indonesia: Proses munculnya kesadaran dan semangat kebangsaan yang merdeka.

Strategi pengembangan integrasi:

  1. Ancaman dari luar: Memicu persatuan ketika dihadapkan pada musuh bersama.
  2. Gaya kepemimpinan politik: Kemampuan menyatukan masyarakat.
  3. Kekuatan lembaga politik: Alat untuk menyatukan masyarakat.
  4. Ideologi nasional: Nilai-nilai yang diterima dan disepakati oleh negara.
  5. Peluang pembangunan ekonomi: Menyatukan masyarakat jika menghasilkan keadilan.

Ancaman Integrasi Nasional

Ancaman terhadap integrasi nasional dapat berupa militer dan nonmiliter.

Ancaman Militer

Ancaman militer menggunakan kekuatan bersenjata terorganisasi yang membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Bentuknya meliputi agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara.

1. Ancaman Militer Dalam Negeri:

  • Disintegrasi bangsa: Gerakan separatis atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah.
  • Keresahan sosial: Akibat ketidakseimbangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran HAM.
  • Penggantian ideologi Pancasila: Upaya mengganti ideologi negara dengan yang ekstrem.
  • Makar dan penggulingan pemerintahan: Usaha untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
  • Pemberontakan dan perang saudara: Konflik bersenjata internal.

2. Ancaman Militer Luar Negeri:

  • Pelanggaran batas negara: Tindakan yang melampaui batas wilayah.
  • Agresi militer: Serangan militer dari negara lain.
  • Pemberontakan senjata yang didukung negara lain: Pemberontakan internal yang dipicu pihak asing.
  • Aksi terorisme internasional: Serangan teroris lintas negara.
  • Invasi: Serangan bersenjata ke wilayah NKRI.
  • Bombardemen: Penggunaan senjata oleh angkatan bersenjata negara lain.
  • Blokade: Pembatasan aktivitas di pelabuhan, pantai, atau wilayah udara.
  • Spionase: Kegiatan mata-mata untuk memperoleh informasi militer rahasia.
  • Sabotase: Tindakan merusak instalasi militer dan objek vital nasional.

Ancaman Nonmiliter

Ancaman nonmiliter bersifat nonfisik dan seringkali tidak kasat mata, namun berdampak signifikan pada stabilitas dan keamanan negara.

  • Ancaman berdimensi ideologi: Berasal dari ideologi atau keyakinan yang menantang ideologi negara, seperti ekstremisme agama.
  • Ancaman berdimensi politik: Intervensi politik dari masyarakat internasional atau destabilisasi politik internal.
  • Ancaman berdimensi ekonomi: Inflasi, pengangguran (dalam negeri), buruknya kinerja ekonomi, rendahnya daya saing, ketergantungan asing (luar negeri).
  • Ancaman berdimensi sosial budaya: Kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan, konflik vertikal dan horizontal (SARA).
  • Ancaman berdimensi teknologi informasi: Kejahatan siber dan kejahatan perbankan.
  • Ancaman berdimensi keselamatan umum: Bencana alam dan aktivitas manusia yang merusak lingkungan.

Cara Mengatasi Ancaman Integrasi Nasional

Strategi pertahanan dan keamanan diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD 1945:

  1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) dengan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai pendukung.
  3. TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, melayani, dan menegakkan hukum.
  5. Kedudukan dan fungsi TNI dan Polri diatur melalui undang-undang.

Pemerintah bertanggung jawab penuh menjaga eksistensi bangsa, dan setiap warga negara memiliki hak serta kewajiban untuk berkontribusi dalam menjaga kedaulatan. Inklusivitas, dialog, dan kebijakan yang mendorong persatuan dan kesetaraan diperlukan untuk mengatasi disintegrasi. Memupuk nilai-nilai nasionalisme juga krusial sebagai standar perilaku warga negara.

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah pandangan, peninjauan, atau respons terhadap berbagai aspek kehidupan, yang merupakan interpretasi bangsa Indonesia tentang identitas dan lingkungannya, didasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila dan UUD 1945. Ini mencerminkan cita-cita negara yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta mendasari pola pikir dan tindakan dalam mencapai tujuan nasional.

Bangsa didefinisikan oleh tiga unsur fondasi:

  1. Sekelompok orang yang mempunyai masa lalu yang sama.
  2. Berada pada kondisi masa kini yang sama.
  3. Mempunyai cita-cita yang sama.

Untuk Indonesia, masa lalu yang sama adalah penjajahan, kondisi masa kini yang sama adalah penderitaan akibat penjajahan, dan cita-cita yang sama adalah kemerdekaan, martabat, dan kesejahteraan.

Latar Belakang Penyusunan Konsepsi Wawasan Nusantara

Latar belakang pemikiran dan pertimbangan Wawasan Nusantara meliputi:

  • Keadaan geografi dan demografi Indonesia: Negara kepulauan terbesar di ASEAN dengan 17.508 pulau, dihuni beragam suku, adat istiadat, agama, dan bahasa.
  • Posisi silang Indonesia: Terletak di antara dua samudra (Pasifik dan Hindia) dan dua benua (Asia dan Australia). Secara historis, nenek moyang melihat kepulauan ini sebagai satu kesatuan tanah air, dengan laut sebagai penghubung, bukan pemisah.

Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara

Dasar pemikiran Wawasan Nusantara berkaitan erat dengan konsep geopolitik dan geostrategi.

1. Konsep Geopolitik:

  • Berasal dari istilah geographical politics yang diperkenalkan oleh Rudolf Kjellen.
  • Friedrich Ratzel mengemukakan teori organisme: pertumbuhan negara mirip organisme yang memerlukan ruang hidup (Lebensraum).
  • Rudolf Kjellen menyatakan negara adalah suatu organisme.
  • Karl Haushofer mengembangkan teori ini untuk justifikasi ekspansionisme dan rasialisme, namun Indonesia memiliki pandangan berbeda dan menolak pendekatan ini.
  • Teori lainnya:
    • Wawasan Benua (Sir Halford Me Kender): Dominasi kekuatan di daratan.
    • Wawasan Bahari (Sir Walther Releigh dan A.T. Mahan): Dominasi kekuatan di laut.
    • Wawasan Dirgantara (W. Michael, A. Saversky, G. Douchet, J.F.C. Fuller): Kekuatan di udara sebagai pertahanan efektif.
    • Wawasan Kombinasi (N.J. Spijkman): Mengintegrasikan aspek darat, laut, dan udara dalam teori daerah batas (rimland).
  • Sebelum 1966 (Orde Lama), terjadi persaingan antarangkatan karena pengaruh wawasan yang berbeda (TNI AD - wawasan benua, TNI AL - wawasan bahari, TNI AU - swa buana paksa, POLRI - tata tentrem kartaraharja). Hal ini disatukan dengan doktrin Catur Dharma Eka Kharma pada Seminar Pertahanan dan Keamanan 1966, yang juga memperkenalkan istilah "wawasan nusantara" sebagai konsep pertahanan dan keamanan nasional.

2. Konsep Geostrategi:

  • Posisi silang Indonesia membawa dampak positif dan negatif, membuatnya rentan terhadap ancaman luar.
  • Dimensi sosial-politik posisi silang Indonesia:
    • Demografis: Penduduk padat di utara (RRT), jarang di selatan (Australia).
    • Ideologis: Antara liberalisme (selatan) dan komunisme (utara).
    • Politik: Antara demokrasi liberal (selatan) dan diktator proletariat (utara).
    • Ekonomi: Antara kapitalis (selatan) dan sosialis terpusat (utara).
    • Sosial: Antara individualisme (selatan) dan sosialisme (utara).
    • Budaya: Antara kebudayaan Barat (selatan) dan Timur (utara).
    • Pertahanan dan Keamanan: Antara maritim (selatan) dan kontinental (utara).
  • Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan ketahanan nasional yang berakar pada Wawasan Nusantara.

3. Pendekatan Historis dan Yuridis:

  • Ordenanzie 1939 (Hindia Belanda): Setiap pulau memiliki batas wilayah 3 mil laut, menciptakan "lautan bebas" di antara pulau-pulau.
  • Deklarasi Juanda (13 Desember 1957): Menggantikan Ordenanzie dengan prinsip "asas kepulauan", menjadikan kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan tak terpisahkan. Diperkuat dengan UU No. 4/PRP/1960.
    • Laut wilayah teritorial Indonesia selebar 12 mil laut dari pulau terluar.
    • Perairan pedalaman mencakup semua perairan di dalam garis dasar.
    • Hak lintas laut damai bagi kapal asing dijamin.
    • Menambah luas wilayah Indonesia dari 2.027.087 Km² menjadi 5.193.250 Km².
  • Konsep Landas Kontinen (17 Februari 1969): Deklarasi dan UU No. 1/1973 untuk memperluas pengelolaan sumber daya alam di dasar laut. Hak eksklusif negara pantai atas kekayaan mineral hingga kedalaman 200 meter.
  • Konsepsi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) (21 Maret 1980): Deklarasi dan UU No. 5 Tahun 1983, memberikan hak eksklusif Indonesia hingga 200 mil laut untuk pemanfaatan sumber daya.
  • Ruang Angkasa: Membahas batas vertikal di ruang angkasa, dasar laut, dan tanah di bawahnya. Terdapat teori udara bebas dan teori negara berdaulat di udara. Bagi Indonesia, wilayah dirgantara dan antariksa (termasuk orbit geostasioner) diukur dari titik tertinggi gunung.

Unsur Dasar Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara memiliki tiga unsur dasar: wadah, isi, dan tata laku.

1. Wadah (Kontur dan Wilayah):

  • Mengacu pada Asas Archipelago: Himpunan pulau-pulau dan lautan sebagai satu kesatuan wilayah yang tak terpisahkan. Batas wilayah ditentukan oleh laut.
  • Kepulauan Nusantara memiliki posisi geografis unik yang berdampak pada struktur kehidupan nasional:
    • Pusat lintas kehidupan sosial global.
    • Kelancaran hubungan antarbangsa.
    • Kaya sumber daya alam dan populasi, menjadi daya tarik sekaligus sumber masalah.
  • Bentuk wujud Nusantara bersifat manunggal, utuh, dan menyeluruh dalam wilayah, bangsa, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, psikologi, dan kehidupan.
  • Struktur organisasi negara tercermin dalam UUD 1945, meliputi kedaulatan, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.

2. Isi (Cita-cita dan Aspirasi):

  • Aspirasi bangsa Indonesia sebagai "isi" Wawasan Nusantara dirinci menjadi cita-cita proklamasi, asas/sifat dan ciri-ciri, serta cara kerja.
  • Cita-cita proklamasi (Pembukaan UUD 1945): Mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Tujuannya adalah melindungi segenap bangsa, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Sifat atau ciri aspirasi bangsa:
    • Konsep Manunggal: Keselarasan dan keseimbangan dalam semua aspek kehidupan, sejalan dengan Bhinneka Tunggal Ika.
    • Konsep Utuh-Menyeluruh: Upaya komprehensif dan integral agar Indonesia utuh dan tidak terpecah-pecah (mengacu pada Sumpah Pemuda).
    • Pendekatan berdasarkan Pancasila: Landasan pandangan hidup dan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan negara.

3. Tata Laku (Kebiasaan dan Norma):

  • Langkah-langkah bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita negara dan mencapai tujuan nasional.
  • Aspek internal: Pengamalan nilai-nilai Pancasila yang membentuk sikap mental.
  • Aspek eksternal: Tindakan nyata yang tercermin dari kebiasaan dan norma masyarakat, dipengaruhi keyakinan agama dan moralitas.
  • Dirinci dalam tata perencanaan, tata pelaksanaan, dan tata pengendalian/pengawasan.

Wawasan Nusantara dan Integrasi Wilayah

  • Penerimaan konsep Wawasan Nusantara (Deklarasi Juanda) di forum internasional menjamin integrasi wilayah, mengubah laut Nusantara dari "laut bebas" menjadi bagian integral Indonesia.
  • Pengakuan landas kontinen dan ZEE telah memperluas wilayah Indonesia dan sumber daya alam.
  • Dunia internasional menerima perluasan wilayah Indonesia, dengan persetujuan di bidang perikanan dan akses lintas perbatasan.
  • Penerapan Wawasan Nusantara dalam komunikasi dan transportasi melalui satelit, lapangan terbang, dan jalur pelayaran perintis, mengurangi hambatan geografis.
  • Dalam ekonomi, menjamin eksploitasi dan pemanfaatan sumber daya yang lebih baik serta pemerataan infrastruktur.
  • Dalam sosial budaya, memperkokoh persatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika dan meningkatkan kesetaraan pendidikan.

Wawasan Nusantara dan Kerukunan Umat Beragama

  • Agama memiliki peran kompleks, dapat mengikat dan memicu konflik SARA.
  • Kerukunan dapat dicapai melalui dialog antaragama dan kerja sama pemimpin/umat agama.
  • Nilai-nilai agama berpotensi memberikan semangat dan harapan dalam menghadapi krisis multidemensional serta tantangan disintegrasi bangsa.

Wawasan Nusantara dan Integrasi Nasional

  • Wawasan Nusantara memberikan konsepsi yang seragam tentang visi masa depan bangsa Indonesia, fokus pada pembentukan kesatuan dan persatuan untuk menghasilkan integrasi nasional.
  • Integrasi nasional mengimplikasikan penggabungan seluruh komponen menjadi entitas harmonis dalam kerangka NKRI dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Multikulturalisme adalah konsep yang mengakui keberagaman budaya, agama, etnis, dan sosial, bertujuan menciptakan masyarakat inklusif.
  • Pancasila sebagai alat pemersatu dan dasar negara.
  • Integrasi nasional didukung oleh pembangunan nasional yang merata dan inklusif.
  • Wawasan Nusantara dan integrasi nasional saling terkait: Wawasan Nusantara memperkuat integritas teritorial dan politik, yang esensial untuk pembentukan identitas nasional dan kesatuan, sedangkan integrasi nasional berfokus pada menyatukan beragam elemen dalam masyarakat.

Poin Penting

  • Integrasi Nasional adalah upaya menyatukan keberagaman bangsa menjadi satu kesatuan yang kokoh, esensial untuk stabilitas dan kemajuan negara.
  • Ancaman integrasi nasional meliputi ancaman militer (agresi, spionase, pemberontakan) dan nonmiliter (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi informasi, keselamatan umum).
  • Strategi menghadapi ancaman integrasi nasional diatur dalam UUD 1945 Pasal 30, melibatkan seluruh warga negara dalam Sishankamrata.
  • Wawasan Nusantara adalah pandangan bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sebagai satu kesatuan, didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
  • Konsep Wawasan Nusantara didasari oleh geopolitik (posisi silang Indonesia) dan geostrategi (respons terhadap ancaman).
  • Deklarasi Juanda (1957) dan konsep asas kepulauan sangat krusial dalam memperluas wilayah kedaulatan Indonesia.
  • Unsur dasar Wawasan Nusantara meliputi wadah (wilayah dan organisasi negara), isi (cita-cita proklamasi dan Pancasila), dan tata laku (tindakan dan sikap berdasarkan nilai-nilai bangsa).
  • Wawasan Nusantara dan integrasi nasional saling melengkapi dalam membangun persatuan, identitas, dan ketahanan bangsa di tengah keberagaman.
  • Pentingnya pluralisme, multikulturalisme, dan nasionalisme sebagai pilar menjaga integrasi bangsa Indonesia.

Tes Formatif 1 — Kegiatan Belajar 1

Tes Formatif 1Kegiatan Belajar 1

1.Apa yang dimaksud dengan integrasi nasional?

2.Mana dari berikut ini bukan tujuan dari integrasi nasional?

3.Apa yang dimaksud dengan toleransi dalam konteks integrasi nasional?

4.Apa peran media dalam mendukung integrasi nasional?

5.Apa yang dimaksud dengan “Bhinneka Tunggal Ika” dalam konteks integrasi nasional Indonesia?

6.Apa manfaat dari pendidikan multikultural dalam mendukung integrasi nasional?

7.Apa yang dimaksud dengan “gotong royong” dalam konteks integrasi nasional?

8.Mengapa pemahaman tentang sejarah nasional penting dalam integrasi nasional?

9.Apa perbedaan antara integrasi nasional dan desentralisasi?

10.Apa peran keragaman budaya dalam integrasi nasional?

0/10 soal dijawab

Tes Formatif 2 — Kegiatan Belajar 2

Tes Formatif 2Kegiatan Belajar 2

1.Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam ...

2.Sumber daya alam harus diolah atau dimanfaatkan dengan berprinsip atau asas lestari dalam ...

3.Semangat nasionalisme dan keberadaan jiwa tercermin dalam sikap ...

4.Segi positif dari pertambahan penduduk merupakan dalam ...

5.Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih baik merupakan salah satu asas wawasan nusantara dalam nilai ...

6.Pernyataan yang tepat mengenai hubungan antara gatra ideologi dengan gatra politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan yaitu ...

7.Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 merupakan salah satu unsur dasar wawasan nusantara dalam ...

8.Sebagai politik kewilayahan, wawasan nusantara mempunyai sifat manungal dan utuh menyeluruh. Wawasan nusantara bersifat manunggal artinya ...

9.Keberhasilan pemerintahan menangani berbagai pergolakan di daerah yang akan memisahkan dari NKRI berdampak positif untuk memperkuat ...

10.Asas solidaritas di antaranya menurut wawasan nusantara ...

0/10 soal dijawab

On this page