MKWN4109 - Modul 2
Ringkasan materi Hakikat Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Identitas Nasional untuk persiapan UAS MKWN4109
Hakikat Warga Negara dan Kewarganegaraan
Warga negara dan negara memiliki hubungan timbal balik yang diatur oleh hak dan kewajiban. Individu membentuk negara untuk melindungi kepentingannya, menghasilkan konsekuensi hak dan kewajiban yang harus dijalani.
Definisi Negara
Negara adalah struktur sosial dan politik yang berdaulat, memiliki wilayah, populasi, dan pemerintahan yang sah. Fungsinya meliputi pembuatan undang-undang, pengaturan masyarakat, menjaga ketertiban, perlindungan, serta memfasilitasi pembangunan dan kesejahteraan.
Dalam konteks yang lebih luas, "negara" dapat diartikan sebagai:
- Penguasa: Orang atau kelompok yang menjalankan kekuasaan tertinggi.
- Persekutuan Rakyat: Bangsa yang hidup dalam suatu daerah di bawah kekuasaan tertinggi dan hukum yang sama.
- Wilayah Tertentu: Daerah di mana suatu bangsa hidup di bawah kekuasaan tertinggi.
- Kas Negara: Harta yang dipegang penguasa untuk kepentingan umum.
Negara memiliki sifat-sifat unik:
- Memaksa: Kekuatan fisik secara legal.
- Memonopoli: Berhak menentukan arah kebijakan.
- Mencakup Semua: Kekuasaan meliputi semua anggota negara.
Unsur-unsur konstitutif negara berdasarkan Konvensi Montevideo (1933):
- Penduduk tetap (
a permanent population). - Wilayah tertentu (
a defined territory). - Pemerintah (
a government). - Kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain (
a capacity to enter relation with other state).
Definisi Warga Negara
Warga negara adalah anggota dari suatu negara yang hidup atau tinggal di wilayah hukum negara tertentu, serta dikaruniai hak dan kewajiban. Istilah ini menekankan keanggotaan aktif dalam komunitas politik.
Kewarganegaraan adalah status yang diberikan kepada anggota penuh sebuah komunitas, menyertakan hak dan kewajiban setara yang memberikan identitas legal formal kepada individu. Ini juga merupakan hubungan individu dengan negara yang didasari kontrak sosial.
Dimensi utama kewarganegaraan menurut AS Hikam:
- Keterlibatan aktif dalam komunitas.
- Pemenuhan hak-hak dasar (politik, ekonomi, sosial kultural).
- Dialog dan ruang publik yang bebas.
Metode pendefinisian kewarganegaraan Internasional:
- Jus sanguinis: Kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
- Jus soli: Kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.
Di Indonesia, Pasal 26 UUD 1945 menyatakan warga negara adalah orang Indonesia asli dan orang asing yang disahkan sebagai WNI. UU No. 12 Tahun 2006 (pasal 4) merinci siapa saja yang dimaksud WNI, termasuk anak-anak dari perkawinan campuran.
Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal (apatride) namun mengakomodasi kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak dari pernikahan campuran hingga usia 18 tahun, setelah itu anak harus memilih.
Naturalisasi adalah pemberian kewarganegaraan kepada orang asing. Negara dapat bersifat immigrant state (mendorong masuknya penduduk asing) atau non-immigrant state (terbatas, biasanya untuk potensi pembangunan).
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Kewarganegaraan menyediakan alat untuk menjelaskan perkembangan dan penyeimbangan hak-hak dan kewajiban warga negara dalam lingkup masyarakat. Empat konsep penting dalam pandangan Janoski (1998) tentang kewarganegaraan:
- Menentukan keanggotaan di suatu negara.
- Melibatkan hak dan kewajiban aktif dan pasif.
- Hak kewarganegaraan bersifat universal dan diundangkan.
- Pernyataan kesetaraan, dengan hak dan kewajiban yang seimbang.
Hak Konstitusional Warga Negara (UUD 1945)
Pasal 27 ayat 1: Hak memperoleh kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 2: Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat 3: Hak dalam pembelaan negara. Pasal 28: Hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran. Pasal 29 ayat 1 & 2: Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 31 ayat 1: Hak mendapatkan pendidikan. Pasal 33 ayat 1, 2, 3, 4, 5: Hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 34 ayat 1: Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.
Kewajiban Konstitusional Warga Negara (UUD 1945)
Pasal 27 ayat 1: Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 3: Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1: Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat 2: Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pemenuhan hak dan kewajiban perlu keseimbangan untuk menciptakan masyarakat yang adil, demokratis, dan berkelanjutan.
Identitas Nasional
Identitas nasional adalah ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada suatu bangsa atau negara, membedakannya dari yang lain, serta mempersatukan komunitas politik. Identitas ini merupakan produk dari nasionalisme modern.
Faktor-faktor Pembentuk Identitas Nasional
Identitas nasional terbentuk oleh berbagai faktor yang melatarbelakangi, terbagi menjadi:
- Faktor Objektif:
- Geografis: Lokasi Indonesia yang diapit dua samudra dan dua benua.
- Ekologis: Kekayaan alam.
- Demografi: Jumlah penduduk.
- Faktor Subjektif:
- Historis: Kesamaan sejarah perjuangan.
- Sosial: Warisan nilai-nilai kebersamaan.
- Politik: Sistem politik.
- Kebudayaan: Warisan budaya yang terus berkembang.
Ramlan Surbakti menambahkan faktor-faktor berikut:
- Primordial: Kekerabatan, suku bangsa, daerah asal, bahasa, adat istiadat.
- Sakral: Kesamaan agama atau ideologi (Pancasila).
- Tokoh: Kepemimpinan tokoh yang disegani (contoh: Soekarno, Nelson Mandela).
- Kesediaan Bersatu dalam Perbedaan (Unity in Diversity): Kesetiaan ganda pada identitas primordial dan negara, dengan prioritas pada kebersamaan bangsa.
- Sejarah: Persepsi yang sama tentang pengalaman masa lalu (penjajahan).
- Perkembangan Ekonomi: Spesialisasi dan saling ketergantungan antarpekerjaan (solidaritas organis).
- Kelembagaan: Lembaga pemerintahan dan politik yang melayani warga tanpa membeda-bedakan.
Konsep Bangsa Indonesia
Menurut Renan, bangsa adalah kesatuan solidaritas yang terbentuk oleh perasaan pengorbanan masa lalu dan kesediaan untuk masa depan, bukan hanya kesamaan ras, suku, agama, atau bahasa.
Anderson (2002) mendefinisikan bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan (imagined political community) yang terbatas, berdaulat, dan di dalamnya anggota-anggotanya memandang satu sama lain sebagai saudara sebangsa.
Bangsa Indonesia terbentuk dari peleburan komunitas pra-Indonesia menjadi kesatuan dengan Pancasila sebagai simpul pemersatu dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai prinsip keberagaman.
Identitas Nasional Indonesia
Identitas nasional Indonesia merujuk pada bangsa yang majemuk, gabungan dari:
- Suku Bangsa: Golongan sosial bersifat askriptif (sejak lahir) dengan lebih dari 300 dialek bahasa.
- Agama: Beragam agama yang tumbuh di Nusantara (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Kong Hu Cu).
- Kebudayaan: Pengetahuan kolektif yang digunakan sebagai pedoman bertindak.
- Bahasa: Sistem perlambang sebagai sarana interaksi antarmanusia.
Pembagian identitas nasional ke dalam 3 bagian:
- Identitas fundamental: Pancasila (falsafah, dasar, ideologi negara).
- Identitas instrumental: UUD 1945, bahasa Indonesia, lambang negara (Garuda Pancasila), bendera negara (Merah Putih), lagu kebangsaan (Indonesia Raya).
- Identitas alamiah: Negara kepulauan dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama.
Bendera Negara
Bendera Merah Putih telah digunakan sejak zaman kerajaan Nusantara dan menjadi simbol perjuangan serta persatuan. Diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009, termasuk aturan pengibaran (saat matahari terbit hingga terbenam, pada peringatan 17 Agustus atau hari besar nasional) dan larangan (merusak, menghina, untuk reklame, mengibarkan yang rusak).
Bahasa Nasional
Bahasa Indonesia berfungsi sebagai simbol kebanggaan, identitas nasional, sarana hubungan antarwarga dan antarbudaya, serta alat pemersatu bangsa. Sebagai bahasa negara, berfungsi sebagai bahasa resmi, pengantar pendidikan, alat komunikasi pembangunan, dan wahana pengembangan budaya, iptek.
Lambang Negara
Burung Garuda Pancasila berasal dari mitologi Hindu, melambangkan kekuatan, kemegahan, dan kejayaan. Detail bulu (17 sayap, 8 ekor, 19 di pangkal ekor, 45 di leher) mencerminkan tanggal 17 Agustus 1945. Kepala menghadap kanan melambangkan arah yang benar. Cengkeraman pita "Bhinneka Tunggal Ika" menggambarkan persatuan dalam keragaman.
Simbol pada perisai Garuda:
- Bintang Lima: Ketuhanan Yang Maha Esa (sila pertama).
- Rantai: Persatuan (sila kedua).
- Pohon Beringin: Persatuan dan kebangsaan Indonesia (sila ketiga).
- Kepala Banteng: Kerakyatan yang dipimpin hikmat kebijaksanaan (sila keempat).
- Kapas dan Padi: Kemakmuran bersama dan keadilan sosial (sila kelima).
Moto Bhinneka Tunggal Ika berasal dari puisi Sutasoma (Mpu Tantular, abad 14 M), berarti "berbeda-beda tetapi dalam agama bersatu," kini diartikan "berbeda-beda tetapi tetap satu," mencerminkan semangat persatuan dalam keragaman Indonesia.
Lagu Kebangsaan
"Indonesia Raya" diciptakan oleh W.R. Supratman pada 1928, pertama kali dinyanyikan di Kongres Pemuda II. Liriknya, seperti "Marilah kita berseru, Indonesia bersatu" (stanza pertama) dan "Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya" (perubahan Ir. Soekarno), serta "Marilah kita mendoa, Indonesia bahagia" (stanza kedua), mengandung makna persatuan, perjuangan, semangat, dan cinta tanah air.
Falsafah Negara
Pancasila adalah identitas fundamental, pondasi, ideologi, dan pandangan hidup bangsa. Pancasila unik dan menjadi ciri khas Indonesia, yang diharapkan diadopsi warga negara dalam berpikir, bersikap, dan berperilaku.
Urgensi dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia
Identitas nasional krusial untuk:
- Pengenalan Internasional: Agar bangsa dikenal dan dihargai oleh negara lain, memungkinkan eksistensi dan perkembangan.
- Kelangsungan Hidup Bangsa-Negara: Negara tidak dapat hidup sendiri, membutuhkan identitas untuk berinteraksi dan memenuhi kepentingan nasional.
- Membangun Citra dan Reputasi: Mendorong saling hormat, pengertian, dan hubungan internasional yang seimbang serta adil.
Tantangan identitas nasional meliputi pengaruh globalisasi (budaya asing), komposisi etnis dan agama yang beragam, serta ketegangan sosial. Pendidikan berperan penting dalam mempromosikan nilai persatuan, keberagaman, dan toleransi. Keseimbangan antara nilai tradisional dan pengaruh modern diperlukan untuk menciptakan identitas yang kuat dan terhubung secara global.
Poin Penting
- Negara adalah entitas politik berdaulat dengan hak dan kewajiban timbal balik terhadap warganya.
- Warga negara adalah anggota suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban, serta partisipasi aktif dalam komunitas politik.
- Kewarganegaraan ganda terbatas di Indonesia berarti anak WNI dan WNA dapat memiliki dua kewarganegaraan hingga usia 18 tahun, lalu harus memilih.
- Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945, mencakup kesetaraan hukum, pekerjaan, pembelaan negara, berserikat, beragama, pendidikan, kesejahteraan sosial, dan keadilan sosial.
- Identitas nasional dibentuk oleh faktor objektif (geografis, ekologis, demografi) dan subjektif (historis, sosial, politik, budaya).
- Pancasila adalah identitas fundamental Indonesia, falsafah dan ideologi negara.
- Identitas instrumental meliputi UUD 1945, Bahasa Indonesia, Bendera Merah Putih, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
- Bhinneka Tunggal Ika adalah moto nasional yang mengajarkan persatuan dalam keberagaman.
- Urgensi identitas nasional adalah untuk pengenalan internasional, kelangsungan hidup bangsa, dan membangun citra negara.
- Tantangan identitas nasional meliputi globalisasi dan menjaga keseimbangan antara nilai tradisional dan modern.
Tes Formatif 1 — Kegiatan Belajar 1
1.Definisi negara menurut Soltau adalah ...
2.Apa yang dimaksud dengan kewarganegaraan aktif?
3.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur tentang kewarganegaraan ganda terbatas, artinya warga negara ...
4.Apa perbedaan antara konsep kewarganegaraan dalam negara otokrasi dan negara demokrasi?
5.Apa yang dimaksud dengan hak konstitusional warga negara?
6.Implikasi dari kewarganegaraan sebagai “hubungan antara individu dan negara” adalah ...
7.Apa arti penting konsep kewarganegaraan sebagai hubungan antara individu dan negara adalah ...
8.Hak-hak kewarganegaraan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 termasuk hak untuk ...
9.Kewajiban negara dalam pemenuhan hak konstitusional dan hak legal warga negara masih menghadapi kendala, terutama dalam hal ...
10.Apa yang dimaksud dengan kewarganegaraan sebagai keanggotaan pasif individu di negara-bangsa?
Tes Formatif 2 — Kegiatan Belajar 2
1.Arti kata *identity* dalam bahasa Inggris yang berkaitan dengan individu atau sesuatu berupa ...
2.Pemersatu identitas nasional dalam suatu negara di antaranya adalah ...
3.Faktor yang membentuk identitas nasional Indonesia adalah ...
4.Identitas nasional bersifat terbuka dan dapat berubah seiring waktu karena ...
5.Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti ...
6.Fungsi utama bahasa Indonesia dalam pergaulan nasional adalah ...
7.Lambang negara burung Garuda memiliki bulu ekor sebanyak ...
8.Lirik “marilah kita mendoa, Indonesia bahagia" dalam lagu kebangsaan "Indonesia Raya" terdapat pada stanza ...
9.Bahasa Indonesia memiliki peran penting dalam kehidupan bangsa Indonesia sebagai ...
10.Identitas nasional membantu membangun hubungan internasional yang baik karena ...