Sabs UTDocs
Mkwn4109

MKWN4109 - Modul 4

Ringkasan materi Negara dan Konstitusi serta Penegakan Hukum di Indonesia untuk persiapan UAS MKWN4109

Negara dan Konstitusi

Definisi Negara

Negara didefinisikan secara beragam oleh para filsuf dan ilmuwan politik. Beberapa definisi penting meliputi:

  • Marx Weber: Komunitas manusia yang memiliki kekuatan fisik yang sah dalam suatu wilayah.
  • Thomas Hobbes: Kontrak sosial antara warga negara dan pemerintah.
  • John Locke: Alat untuk melindungi hak asasi manusia.
  • Aristoteles: Komunitas politik yang bertujuan mencapai kebaikan bersama.
  • Georg Jellinek: Entitas dengan supremasi dalam pelaksanaan hukum.
  • Jean-Jacques Rousseau: Berfokus pada kedaulatan rakyat dalam membentuk negara.

Apeldoorn (2005) menyatakan istilah negara dipakai dalam empat arti:

  1. Penguasa: Orang atau orang-orang yang menjalankan kekuasaan tertinggi.
  2. Persekutuan rakyat: Suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah yang berada di bawah kekuasaan tertinggi dan kaidah-kaidah hukum yang sama.
  3. Wilayah tertentu: Suatu daerah yang di dalamnya hidup suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
  4. Kas negara: Harta yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.

Negara memiliki sifat unik yang tidak dimiliki institusi lain:

  • Sifat memaksa: Memiliki kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
  • Sifat memonopoli: Berhak menentukan arah kebijakannya.
  • Mencakup semua: Kekuasaannya mencakup semua anggota negara.

Unsur-unsur konstitutif negara menurut Montevideo Convention of the Rights and Duties of States (1933) adalah:

a permanent population, a defined territory, a government, and a capacity to enter into relation with other states.

Tujuan negara menurut para ahli:

  • Roger H. Soltau: Membiarkan rakyatnya berkembang dan mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
  • Baren (1983):
    • Tujuan sebenarnya: memelihara keamanan, ketertiban, dan penyelenggaraan kepentingan umum.
    • Tujuan tidak sebenarnya: pertahanan diri yang berkuasa untuk tetap berada dalam kedudukan.

Tujuan negara secara umum meliputi:

  1. Memperluas kekuasaan.
  2. Menjaga ketertiban hukum.
  3. Mencapai kesejahteraan umum.

Konsep dan Urgensi Konstitusi

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan negara.

  • Berasal dari kata constitution (Latin: constitutio).
  • J.J. Rousseau: Konstitusi tertulis adalah "kontrak sosial" sebagai hasil kesepakatan masyarakat.
  • Thompson (1997): "... a constitution is a document which contains the rules for the operation of an organization".
  • Mencakup aturan tertulis dan praktik ketatanegaraan, serta mengatur hubungan antar organ negara dan warga negara.

Pentingnya konstitusi tertulis:

  • Penting bagi organisasi yang berbentuk badan hukum.
  • Amerika Serikat adalah negara pertama yang membuat konstitusi tertulis (1787).
  • Beberapa negara (Inggris, Israel, Saudi Arabia) tidak memiliki naskah tertulis tunggal, namun konstitusi mereka tumbuh dari praktik ketatanegaraan.

Proses pembentukan konstitusi dipengaruhi oleh teori terbentuknya negara (teokrasi, kekuasaan, perjanjian masyarakat). Konstitusi pertama suatu negara seringkali merupakan karya para pendiri negara. Di Indonesia, UUD 1945 disusun oleh BPUPK dan disahkan PPKI sebagai konsensus demokratis.

Dua komponen utama konstitusi (Manfred Nowak):

  1. Bagian Formal: Mengatur badan tertinggi negara, prosedur, penetapan, serta prinsip struktural, kekuasaan, dan batasannya.
  2. Bagian Material: Mengatur norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Konstitusi sebagai sumber norma tertinggi mengatur perikehidupan bersama lintas agama, memastikan negara memberikan dukungan administratif dan fasilitasi bagi umat beragama, serta menjaga harmoni. Konstitusi sering disebut "kitab suci agama publik" (public religion).

Fungsi Konstitusi (Asshiddiqie):

  1. Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
  2. Pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
  3. Pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara.
  4. Pemberi atau sumber legitimasi kekuasaan negara.
  5. Penyalur atau pengalih kewenangan dari rakyat kepada organ negara.
  6. Simbolik sebagai pemersatu.
  7. Simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
  8. Simbolik sebagai pusat upacara (ceremony).
  9. Sarana pengendalian masyarakat (politik, sosial, ekonomi).
  10. Sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat.

Dinamika dan Tantangan Konstitusi Indonesia

Undang-undang dasar memuat ketentuan mengenai:

  1. Organisasi negara.
  2. Hak asasi manusia.
  3. Prosedur mengubah UUD.
  4. Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD.

UUD 1945 sebelum amandemen terdiri dari:

  1. Pembukaan (4 alinea).
  2. Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan).
  3. Penjelasan UUD 1945.

Setelah amandemen (1999-2002), Penjelasan UUD 1945 tidak lagi diakui dan istilah "Batang Tubuh" diganti dengan "Pasal-pasal".

Sejarah konstitusi di Indonesia:

  1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949).
  2. UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
  3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959).
  4. UUD 1945 (5 Juli 1959 – sekarang).
  5. UUD 1945 setelah perubahan (10 Agustus 2002 – sekarang).

Alasan perubahan UUD 1945:

  1. Struktur negara berpusat pada MPR yang menerapkan kedaulatan rakyat sepenuhnya, tanpa sistem pengawasan dan keseimbangan yang kuat.
  2. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden (executive heavy), meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif.
  3. Pasal-pasal yang terlalu "luwes" sehingga menghasilkan banyak interpretasi (contoh: Pasal 7, Pasal 6 Ayat 1 sebelum perubahan).
  4. Kurangnya dukungan terhadap kehidupan demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, HAM, dan otonomi daerah.

Tujuan perubahan UUD 1945:

  1. Menyempurnakan aturan dasar tatanan negara dan memperkokoh NKRI.
  2. Menyempurnakan jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
  3. Menyempurnakan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia.
  4. Menyempurnakan penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, termasuk pembagian kekuasaan dan checks and balances.
  5. Menyempurnakan jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial.
  6. Melengkapi aturan dasar tentang wilayah negara dan pemilihan umum.
  7. Menyempurnakan aturan dasar sesuai perkembangan aspirasi bangsa dan negara.

Kesepakatan dasar MPR sebelum perubahan UUD 1945:

  1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
  2. Tetap mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  3. Memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
  4. Menghilangkan Penjelasan UUD 1945.
  5. Perubahan dilakukan secara adendum (inkremental) untuk menjamin kesinambungan.

Penegakan Hukum di Indonesia

Definisi Negara Hukum

Negara hukum adalah sistem pemerintahan yang menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi.

  • Kelsen (2011): Negara hukum menjalankan sistem hukum berdasarkan norma yang hierarki.
  • Hayek (2011): Pemerintah dibatasi oleh hukum dan hak individu dilindungi.
  • Fuller: Mencakup prinsip kepastian hukum, larangan retrospektif, kesetaraan, akses terhadap keadilan, dan kohesi normatif.
  • Max Weber: Negara dengan monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah, di mana hukum adalah otoritas tertinggi yang mengatur tindakan pemerintah dan individu.

Prinsip-prinsip negara hukum:

  • Kepastian hukum: Hukum yang jelas, transparan, dan dapat diprediksi.
  • Perlindungan HAM: Hak asasi manusia dijamin oleh hukum.
  • Transparansi dan akuntabilitas pemerintah: Warga negara dapat mengawasi pemerintah.
  • Independensi peradilan: Sistem peradilan bebas dari pengaruh politik.
  • Perlindungan hukum yang sama: Setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang sama.

Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga). Tujuan dari konsep negara hukum adalah mewujudkan kehidupan demokratis, perlindungan HAM, dan kesejahteraan yang berkeadilan.

Winarno (2010) membagi pemahaman negara hukum Indonesia menjadi:

  • Konsep negara hukum dalam arti luas/material: Negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan umum (Pembukaan UUD 1945 alinea IV, Pasal 33, 34). Ini dikenal sebagai negara hukum dinamis atau welfare state.
  • Konsep negara hukum formal: Definisi sempit, pemerintah pasif hanya terikat hukum yang berlaku.

Ciri-ciri negara hukum (rechtsstaat) yang relevan dengan negara hukum material:

  1. HAM terjamin oleh undang-undang.
  2. Supremasi hukum.
  3. Pembagian kekuasaan (trias politica) demi kepastian hukum.
  4. Kesamaan kedudukan di depan hukum.
  5. Peradilan administrasi dalam perselisihan.
  6. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap, dan berorganisasi.
  7. Pemilihan umum yang bebas.
  8. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.

Hukum nasional Indonesia harus tampil akomodatif (mampu menyerap keinginan masyarakat), adaptif (mampu menyesuaikan dinamika zaman), dan progresif (berorientasi kemajuan).

Sistem Hukum dan Jenis Negara Hukum

Dua sistem hukum besar di dunia:

  1. Anglo-Saxon (Common Law): Berasal dari tradisi hukum Inggris, dipengaruhi preseden (putusan pengadilan sebelumnya). Interpretasi kasus penting untuk mengembangkan hukum.
  2. Eropa Kontinental (Civil Law): Berdasarkan kodifikasi hukum Romawi (Kode Yustinianus), didasarkan pada undang-undang tertulis. Interpretasi lebih fokus pada penerapan hukum yang ada.

Jenis-jenis negara hukum:

  1. Negara Hukum Liberal: Prioritas utama kebebasan dan perlindungan HAM, pemerintah tunduk undang-undang, supremasi hukum, kebebasan sipil, pemisahan kekuasaan, independensi peradilan.
  2. Negara Hukum Sosial: Peran pemerintah lebih besar dalam intervensi ekonomi dan sosial, bertujuan mencapai keadilan sosial, mengurangi kesenjangan, melindungi kepentingan masyarakat luas.
  3. Negara Hukum Konstitusional: Prinsip supremasi konstitusi sebagai hukum tertinggi, pemisahan kekuasaan, kebebasan berkonstitusi, perlindungan hak individu, pengawasan konstitusional.
  4. Negara Hukum Demokratis: Gabungan prinsip demokrasi dan negara hukum, melibatkan supremasi hukum dan partisipasi publik, perlindungan hak politik, pemilihan umum yang adil.
  5. Negara Otoriter: Mengklaim sebagai negara hukum tetapi dengan keterbatasan signifikan dalam perlindungan HAM dan kebebasan sipil; hukum sering digunakan untuk mempertahankan kekuasaan.

Penegak Hukum di Indonesia

Lembaga penegak hukum meliputi:

  1. Polisi (penyelidik dan penyidik)
  2. Kejaksaan (penuntut)
  3. Kekuasaan Kehakiman (pemutus)
  4. Penasihat Hukum (pemberi bantuan hukum)

1. Polisi

Tugas utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2002):

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Menegakkan hukum.
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Wewenang polisi sebagai penyelidik (Pasal 4 KUHAP):

  • Menerima pengaduan/laporan tindak pidana.
  • Mengumpulkan informasi dan barang bukti.
  • Meminta pihak dicurigai berhenti, pertanyaan, memeriksa tanda pengenal.
  • Mengambil tindakan tambahan.

Wewenang polisi sebagai penyidik (Pasal 6 UU No. 8/1981):

  • Menerima pengaduan/laporan.
  • Mengambil tindakan pertama di TKP.
  • Menghentikan tersangka dan memeriksa identitas.
  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan.
  • Memeriksa dan menyita dokumen.
  • Mengambil sidik jari.
  • Meminta wawancara saksi/tersangka.
  • Mengundang pakar.
  • Menghentikan penyidikan.
  • Mengambil tindakan tambahan.

2. Kejaksaan

Jaksa (UU No. 16 Tahun 2004) adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan. Wewenang jaksa (penuntut umum):

  • Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan.
  • Membuat surat dakwaan.
  • Melimpahkan kasus ke pengadilan.
  • Menuntut hukuman tertentu.
  • Melaksanakan keputusan hakim.

Kedudukan Kejaksaan:

  • Kejaksaan Agung: di ibu kota negara, meliputi wilayah Indonesia.
  • Kejaksaan Tinggi: di ibu kota provinsi, meliputi wilayah provinsi.
  • Kejaksaan Negeri: di ibu kota kabupaten/kota, meliputi wilayah kabupaten/kota.

Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana (Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004):

  • Melakukan penuntutan.
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  • Melakukan pengawasan putusan pidana bersyarat, pengawasan, dan lepas bersyarat.
  • Melakukan penyelidikan tindak pidana tertentu.
  • Melengkapi berkas perkara dan koordinasi dengan penyidik.

3. Kekuasaan Kehakiman

Kehakiman adalah lembaga yang mengadili, hakim adalah pejabat yang menjalankan pengadilan. Mengadili: serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak (Pasal 1 KUHAP).

Lembaga yang terkait dengan kekuasaan kehakiman di Indonesia:

a. Mahkamah Agung (MA)

  • Pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.
  • Pemegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi.
  • Mengadili pada tingkat kasasi.

Lingkungan peradilan di bawah MA:

  1. Peradilan Umum:
    • Pengadilan Tinggi: Pengadilan tingkat banding (di ibu kota provinsi).
    • Pengadilan Negeri: Pengadilan tingkat pertama (di ibu kota kabupaten/kota) untuk perkara perdata dan pidana.
  2. Peradilan Agama: Bagi rakyat pencari keadilan yang menundukkan diri pada hukum Islam.
    • Pengadilan Tinggi Agama: Tingkat banding (di ibu kota provinsi).
    • Pengadilan Negeri Agama (Pengadilan Agama): Tingkat pertama (di ibu kota kabupaten/kota) untuk perkara perkawinan, wakaf, shadaqah, wasiat, hibah, kewarisan Islam.
    • Mahkamah Syariah Islam: Khusus di Aceh, memiliki peran ganda (pengadilan agama dan pidana).
  3. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN): Mengadili sengketa tata usaha negara antara individu/badan hukum dengan badan/pejabat tata usaha negara.
    • Pengadilan Tata Usaha Negara: Tingkat pertama (di ibu kota kabupaten/kota).
    • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara: Tingkat banding (di ibu kota provinsi).
  4. Peradilan Militer: Mengadili kejahatan/tindak pidana militer.
    • Pengadilan Militer Utama: Tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata.
    • Pengadilan Militer Tinggi: Tingkat pertama perkara pidana prajurit berpangkat mayor ke atas.
    • Pengadilan Militer: Tingkat pertama perkara pidana prajurit berpangkat kapten ke bawah.
    • Pengadilan Militer Pertempuran: Perkara pidana prajurit di medan pertempuran.

b. Mahkamah Konstitusi (MK)

  • Lembaga tinggi negara yang melakukan kekuasaan kehakiman bersama MA (UU No. 24 Tahun 2003).
  • Kewenangan (Pasal 24C ayat (1) UUD 1945):
    • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
    • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
    • Memutus pembubaran partai politik.
    • Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
  • Kewajiban (Pasal 24C ayat (2) UUD 1945): Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden/Wakil Presiden.

c. Komisi Yudisial (KY)

  • Lembaga yang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan ad hoc di MA.
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  • Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama MA.
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH.

4. Penasihat Hukum

  • Memberikan bantuan hukum kepada tertuduh/terdakwa.
  • Berhak menghubungi tersangka sejak ditangkap/ditahan.
  • Bertugas membela kepentingan tersangka/terdakwa.

Dinamika Penegakan Hukum di Indonesia

Tujuan negara Indonesia: melindungi seluruh bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia. Hukum mengatur hubungan individu-negara dan individu-individu.

  • Hukum Privat: Mengatur hubungan antar individu (jual beli, sewa-menyewa, waris).
  • Hukum Publik: Mengatur hubungan negara dengan organ negara atau individu dengan kepentingan umum (perampokan, pencurian).

Penegakan hukum bertujuan meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat. Pelaksanaan fungsi aparat penegak hukum sesuai:

  1. Hukum Material: Mengatur kepentingan dan hubungan (perintah, larangan). Contoh: KUHP, KUHPER.
  2. Hukum Formal (Hukum Acara): Menetapkan cara mempertahankan dan menerapkan peraturan hukum material. Contoh: KUHAP.

Penegak hukum harus bertindak jujur, tanpa pilih kasih, demi keadilan. Penting juga untuk melakukan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Untuk mewujudkan sistem hukum nasional berdasar Pancasila dan UUD 1945, diperlukan pembaharuan materi hukum dan pembentukan aparatur hukum yang bertanggung jawab.

Poin Penting

  • Negara memiliki sifat memaksa, memonopoli, dan mencakup semua, serta unsur-unsur konstitutif seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan kemampuan berhubungan dengan negara lain.
  • Konstitusi adalah hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan negara dan sumber norma tertinggi.
  • Sejarah konstitusi Indonesia meliputi dinamika dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, hingga UUD 1945 pasca-amandemen.
  • Alasan utama amandemen UUD 1945 adalah untuk membatasi kekuasaan eksekutif yang terlalu dominan dan memastikan checks and balances.
  • Negara hukum menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi, menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
  • Sistem hukum utama di dunia adalah Anglo-Saxon (berbasis preseden) dan Eropa Kontinental (berbasis kodifikasi undang-undang).
  • Indonesia adalah negara hukum dalam arti material (welfare state), yang hukumnya harus akomodatif, adaptif, dan progresif.
  • Lembaga penegak hukum di Indonesia meliputi Kepolisian (penyelidik-penyidik), Kejaksaan (penuntut), dan Kekuasaan Kehakiman (pemutus).
  • Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer.
  • Penegakan hukum memerlukan hukum material (substansi hukum) dan hukum formal (prosedur penegakan hukum) yang dilaksanakan secara jujur dan adil.

Tes Formatif 1 — Kegiatan Belajar 1

Tes Formatif 1Kegiatan Belajar 1

1.Marx Weber mendefinisikan negara sebagai ...

2.Tokoh yang mendefinisikan negara sebagai kontrak sosial antara warga negara dan pemerintah adalah ...

3.Tugas utama negara dalam konsep Montesquieu adalah ...

4.Unsur-unsur pembentuk negara menurut Montevideo Convention adalah ...

5.Pengertian negara hukum adalah negara ...

6.Konstitusi adalah “dokumen yang disebutnya kontrak sosial” merupakan pandangan dari ...

7.Konstitusi yang tidak tersusun dalam satu dokumen tertulis disebut konstitusi ...

8.Negara pertama yang menyusun konstitusi tertulis dalam satu dokumen adalah ...

9.Salah satu alasan utama perubahan UUD 1945 adalah untuk ...

10.Perubahan UUD 1945 dilakukan melalui naskah addendum yang ...

0/10 soal dijawab

Tes Formatif 2 — Kegiatan Belajar 2

Tes Formatif 2Kegiatan Belajar 2

1.Ciri khas negara hukum menurut pandangan Max Weber adalah ...

2.Sistem hukum di dunia dibagi ke dalam dua system besar, yakni Anglo-Saxon dan Eropa kontinental. Sistem hukum Anglo-Saxon merupakan sistem hukum...

3.Dalam sistem hukum kontinental, interpretasi hukum lebih fokus pada ...

4.Dalam negara hukum otoriter, hukum digunakan untuk ...

5.Penegakan hukum sangat penting dalam masyarakat karena untuk ...

6.Perbedaan utama antara sistem Anglo-Saxon (common law) dan sistem Eropa kontinental (civil law) adalah ...

7.Hukum formal dimaknai sebagai hukum yang ...

8.Wewenang untuk memeriksa perkara perdata dan pidana di tingkat pertama dalam sistem peradilan umum di Indonesia dimiliki oleh ...

9.Kejaksaan memiliki kewenangan dalam ...

10.Peran penasehat hukum dalam penegakan hukum di Indonesia adalah ...

0/10 soal dijawab

On this page